Penyerahan mandat komisioner KPK dinilai jebakan bagi Presiden

Jebakan karena jika menerima mandat tersebut, presiden dapat melanggar konstitusi.

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kelima kiri) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menyapa media usai mememberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9)./ Antara Foto

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Presiden Joko Widodo dapat menjadi jebakan. Sikap tiga pimpinan KPK tersebut dinilai melanggar hukum tata negara dan konstitusi. 

"Itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9).

Jebakan yang dia maksud dapat terjadi karena jika menerima mandat tersebut, presiden dapat melanggar konstitusi. Menurut Yusril penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden tidak ada dalam undang-undang.

Dia menjelaskan, KPK merupakan lembaga yang bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Kedudukannya sama dengan kepolisian dan kejaksaan. 

"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.