Penyidik dalami dugaan perbuatan melawan hukum perusahaan UBS dan IGS

Penyidik tinggal mendalami aspek seperti apa yang dilanggar oleh kedua perusahaan tersebut.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, setiap modus dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022, tidak akan luput dari pendalaman penyidik.

Apalagi, PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), PT Indah Golden Signature (IGS), dan perusahaan lainnya diduga telah menyalahi ketentuan.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, beberapa aspek modus tersebut sudah masuk dalam fokus penyidik. Kini, penyidik tinggal mendalami aspek seperti apa yang dilanggar oleh kedua perusahaan tersebut.

“Pokoknya setiap modus terkait perusahaan manapun kita dalami semuanya. Semua modus impor-ekspor, masuk barang, transaksi,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (1/8) malam.

Sejauh ini, penyidik baru menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Maka dari itu, pendalaman sangat diperlukan untuk membongkar lebih jauh praktik korupsinya.