Disanksi pemotongan gaji, penyidik KPK: Lebih berat penderitaan korban korupsi bansos

Dalam sidang etik, Dewas memutus Praswad dan M Nor Prayoga melakukan perundungan dan pelecehan terhadap Agustri saksi kasus bansos.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus bantuan sosial 2020, M Praswad Nugraha, buka suara ihwal putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etiknya. Dalam pembacaan putusan, ucapnya, ada potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian.

Menurut Praswad, yang dilepaskan dari konteks antara lain terkait suasana dan intonasi saat komunikasi dilakukan. Lalu, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya, termasuk upaya memperingatkan saksi, agar tak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti.

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas Praswad dalam keterangannya, Senin (12/7).

Dalam sidang etik, Dewas memutus Praswad dan M Nor Prayoga melakukan perundungan dan pelecehan terhadap Agustri, selaku saksi kasus bansos. Praswad dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Sementara Prayoga dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dan berlaku tiga bulan.

Atas sanksi yang diberikan tersebut, Praswad menilai itu bukan sesuatu yang luar biasa jika dibandingkan dengan penderitaan korban bansos, orang yang dipecat dari pekerjaan saat pandemi, dan kelompok disabilitas.