sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disanksi pemotongan gaji, penyidik KPK: Lebih berat penderitaan korban korupsi bansos

Dalam sidang etik, Dewas memutus Praswad dan M Nor Prayoga melakukan perundungan dan pelecehan terhadap Agustri saksi kasus bansos.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 13 Jul 2021 09:27 WIB
Disanksi pemotongan gaji, penyidik KPK: Lebih berat penderitaan korban korupsi bansos

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus bantuan sosial 2020, M Praswad Nugraha, buka suara ihwal putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etiknya. Dalam pembacaan putusan, ucapnya, ada potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian.

Menurut Praswad, yang dilepaskan dari konteks antara lain terkait suasana dan intonasi saat komunikasi dilakukan. Lalu, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya, termasuk upaya memperingatkan saksi, agar tak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti.

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas Praswad dalam keterangannya, Senin (12/7).

Dalam sidang etik, Dewas memutus Praswad dan M Nor Prayoga melakukan perundungan dan pelecehan terhadap Agustri, selaku saksi kasus bansos. Praswad dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Sementara Prayoga dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dan berlaku tiga bulan.

Atas sanksi yang diberikan tersebut, Praswad menilai itu bukan sesuatu yang luar biasa jika dibandingkan dengan penderitaan korban bansos, orang yang dipecat dari pekerjaan saat pandemi, dan kelompok disabilitas.

"Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi bansos Covid-19," tegasnya.

Lebih lanjut, bagi Praswad, laporan Agustri terhadap dirinya dan Prayoga merupakan upaya serangan balik dalam memberantas korupsi. Menurut pegawai yang dinonaktifkan karena dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK ini, laporan itu bukan hal baru dan dianggap risiko dalam membongkar kasus bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun.

"Bahwa kami berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan kami lainnya, baik pegawai maupun para penyidik KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara megakorupsi yang ada di Indonesia," ucap Praswad.

Sponsored

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," imbuhnya.

Diketahui, sosok Agustri muncul setelah reka ulang kasus bansos, Senin (1/2). Dalam rekonstruksi, dia disebut sebagai operator anggota DPR Ihsan Yunus yang diduga menerima Rp1,53 miliar dan dua sepeda Brompton dari terdakwa Harry van Sidabukke (HS).

Harry sudah menjadi terpidana karena terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara Rp1,28 miliar. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. 

Berita Lainnya
×
tekid