Penyidik KPK serahkan bekas Bupati Banggai Laut ke JPU

Bekas Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, dan dua tersangka lain akan disidangkan di PN Tipikor Palu.

Bekas Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Dokumentasi Pemkab Banggai Laut

Tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran (TA) 2020 diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelaksanaan tahap II pada Kamis (1/4), dilakukan usai berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka yang dimaksud, yakni bekas Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo; Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group cum orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.

"Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Ali menyampaikan, Wenny dan Recky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam 14 hari kerja, kata Ali, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," jelasnya.