sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK serahkan bekas Bupati Banggai Laut ke JPU

Bekas Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, dan dua tersangka lain akan disidangkan di PN Tipikor Palu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Apr 2021 14:19 WIB
Penyidik KPK serahkan bekas Bupati Banggai Laut ke JPU

Tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran (TA) 2020 diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelaksanaan tahap II pada Kamis (1/4), dilakukan usai berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka yang dimaksud, yakni bekas Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo; Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group cum orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.

"Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Ali menyampaikan, Wenny dan Recky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam 14 hari kerja, kata Ali, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," jelasnya.

Menurut Ali, telah diperiksa 25 saksi selama proses penyidikan, di antaranya aparatur sipil Pemkab Banggai Laut dan pihak-pihak swasta.

Para terduga pemberi suap telah dilimpahkan JPU ke PN Tipikor Palu, Rabu (10/2). Mereka adalah Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili.

Terduga pemberi akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Dalam perkaranya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara itu, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus saat giat senyap.

Adapun terduga penerima, Wenny, Recky, dan Hengky, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid