Penyidik limpahkan tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra

Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tersangka Djoko Tjandra menggunakan seragam tahanan berwarna orange dibawa menggunakan mobil serena. Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni

Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penggunaan surat jalan palsu. Tersangka yang dilimpahkan atas nama Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. "Telah diserahkan pukul 10.00 WIB ke Kejari Jakarta Timur," tutur Sambo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Berdasarkan pantauan Alinea di lapangan, sejumlah berkas bertumpuk tebal dibawa ke dalam mobil untuk ikut diserahkan. Kemudian, para tersangka pun dibawa dengan menggunakan tiga mobil berbeda.

Brigjen Prasetijo Utomo dibawa dengan menggunakan seragam lengkap polisi dan menggunakan tas ransel hitam masuk ke dalam mobil provos. Lalu, tersangka Anita Kolopaking menggunakan baju tersangka berwarna orange masuk ke mobil berbeda berwarana hitam. 

Tersangka Djoko Tjandra sendiri menggunakan seragam tahanan berwarna orange dibawa menggunakan mobil serena. Ketiga tersangka dibawa tanpa tangan yang diborgol.