Penyusun RUU HIP tak paham hakikat Pancasila

Pemerintah dan DPR sepakat tak melanjutkan pembahasan RUU HIP setelah menuai kontroversi.

TAP MPR yang isinya melarang komunisme tidak masuk dalam konsideran RUU Haluan Ideologi Pancasila. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Politikus Masyumi Reborn, Ahmad Yani, menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) melompati (jumping) alur sejarah perumusan Pancasila. Pangkalnya, hanya mengacu pada pidato Soekarno, 1 Juni 1945.

"Dalam RUU HIP ini ada yang jumping, ingin potong alur sejarah," ujarnya dalam webinar "Sekali lagi, Kembali pada Pancasila dan UUD 1945" yang dilaksanakan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Jakarta serta Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Senin (6/7).

"Kalau bicara Pancasila, dia tidak di ruang vakum. Dia hasil dialog, pergumulan. Tidak bisa jumping 1 Juni. (Tanggal) 1 Juni itu pidato Bung Karno," sambungnya.

Pernyataan tersebut sekaligus untuk mengkritik penetapan Hari Kelahiran Pancasila setiap 1 Juni. Ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) via Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Dirinya menerangkan, Pancasila secara legal konstitusional lahir pada 18 Agustus 1945, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau 22 Juni 1945 secara filosofis sosiologis karena sesuai terbitnya Piagam Jakarta. "Tidak bisa ditarik 1 Juni."