Penyusunan APBD 2022, Mendagri minta pemda alokasikan BTT  5-10%

Tito meminta, pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengubah budaya kerja.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian/Foto Dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021. 

SE Mendagri tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (9/8) tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022. 

Ini juga seiring sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Anggaran 2022.

"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut: APBD 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8).

Tito meminta, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengubah budaya kerja. Misalnya, melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat; mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor; serta belanja aparatur.