PEPS sebut Jaksa Agung membangkang konstitusi

Jaksa Agung memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dok

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres hingga caleg dan calon kepala daerah.

Political Economy and Policy Studies (PEPS) menganggap Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membangkang dengan perintahnya untuk menunda pengusutan kasus berkaitan para calon kontestan politik hingga capres. Perintah Burhanuddin disampaikan dalam bentuk keterangan tertulis.

Managing Director PEPS, Anthony Budiawan mengatakan, pemberlakuan yang sama di mata hukum telah diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang 1945. Tidak terkecuali para calon pejabat yang wajib diperiksa apalagi dengan bukti cukup.

“Perintah Jaksa Agung dapat dimaknai sebagai pembangkangan konstitusi Pasal 28D ayat (1),” kata Anthony dalam keterangan, Senin (21/8). 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres hingga caleg dan calon kepala daerah. Arahan ini disampaikan dalam memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.