sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PEPS sebut Jaksa Agung membangkang konstitusi

Jaksa Agung memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Agst 2023 16:21 WIB
PEPS sebut Jaksa Agung membangkang konstitusi

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres hingga caleg dan calon kepala daerah.

Political Economy and Policy Studies (PEPS) menganggap Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membangkang dengan perintahnya untuk menunda pengusutan kasus berkaitan para calon kontestan politik hingga capres. Perintah Burhanuddin disampaikan dalam bentuk keterangan tertulis.

Managing Director PEPS, Anthony Budiawan mengatakan, pemberlakuan yang sama di mata hukum telah diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang 1945. Tidak terkecuali para calon pejabat yang wajib diperiksa apalagi dengan bukti cukup.

“Perintah Jaksa Agung dapat dimaknai sebagai pembangkangan konstitusi Pasal 28D ayat (1),” kata Anthony dalam keterangan, Senin (21/8). 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan untuk menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi terhadap para capres-cawapres hingga caleg dan calon kepala daerah. Arahan ini disampaikan dalam memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar segera ditindaklanjuti sesuai arahan pimpinan.

Burhanuddin mengatakan, perlu juga untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”. Sebab, dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. 

"1. Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," katanya dalam keterangan dikutip, Senin (21/8).

"Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," imbuhnya.

Sponsored

Burhanuddin menyebut, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, mereka diminta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.

Berita Lainnya
×
tekid