Peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana sosial kecelakaan Lion Air

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Foto tribratanews.polri.go.id/

Polri mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri, ketua pengurus, dan ketua lembaga filantropi itu dari 2019-2022. Ia juga mengendalikan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

"Perannya adalah mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri.

Ahyudin menduduki kursi direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya. Pada 2015, membuat SKB bersama pembina dan pengawasan Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20% hingga 23%.

Pada 2020, Ahyudin membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi. Setelah itu, ia menggerakan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan boeing atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.