Peran tiga tersangka baru di kasus suap Bupati Pakpak Bharat

KPK menemukan fakta baru dalam kasus suap Bupati Pakpak Bharat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers penetapan tersangka. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus suap yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Ketiga tersangka yang baru ditetapkan itu ialah Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang; Pegawai Negeri Sipil Gugung Banurea, dan seorang dari pihak swasta, Dilon Bacin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah menentukan tersangka kepada ketiga orang tersebut setelah menemukan fakta baru dalam pengemebangan perkara dugaan suap itu. Bukti itu menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain setelah mengamati fakta persidangan, penemuan bukti permulaan yang cukup, hingga dilanjutkan proses gelar perkara.

“KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Dari hasil penyelidikan KPK, Febri menyebut, tersangka Dilon Bacin dan Gugun Banurea telah memberikan uang suap sebesar Rp720 juta yang berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara Anwar Fuseng Padang, lanjut Febri, diduga telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada eks Bupati Remigo atas komitmen fee guna memberikan jalan agar dapat menggarap proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.