Perantara suap Djoko Tjandra dituntut 18 bulan penjara

JPU juga berharap majelis mengabulkan permintaan Tommy Sumardi sebagai justice collaborator.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Pun dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan bui. 

Tuntutan tak lepas dari perbuatan Tommy yang didakwa menjadi perantara suap antara Joko Tjandra dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam pertimbangan Jaksa, yang memberatkan karena Tommy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara yang meringankan, dalam persidangan Tommy mengakui perbuatannya. 

Selain hal tersebut, Tommy dianggap bukan pelaku utama dan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JR). Oleh karenanya, jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim mengabulkan permintaan JR.