sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perantara suap Djoko Tjandra dituntut 18 bulan penjara

JPU juga berharap majelis mengabulkan permintaan Tommy Sumardi sebagai justice collaborator.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Des 2020 16:24 WIB
Perantara suap Djoko Tjandra dituntut 18 bulan penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Pun dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan bui. 

Tuntutan tak lepas dari perbuatan Tommy yang didakwa menjadi perantara suap antara Joko Tjandra dengan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam pertimbangan Jaksa, yang memberatkan karena Tommy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara yang meringankan, dalam persidangan Tommy mengakui perbuatannya. 

Selain hal tersebut, Tommy dianggap bukan pelaku utama dan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JR). Oleh karenanya, jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim mengabulkan permintaan JR.

"Terdakwa (Tommy) sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ucap jaksa.

Sebelumnya, terpidana kasus hak tagih bank Bali Djoko Tjandra didakwa memberi suap kepada dua jenderal polisi. Praktik lancung tersebut dilakukan Djoko bersama Tommy dengan tujuan menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Dua anggota Korps Bhayangkara yang dimaksud ialah Irjen Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Lalu, Brigjen Pol. Prasetijo yang kala itu berstatus Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Sponsored

"Memberi uang sejumlah S$200.000 dan US$270.000 kepada Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte," ujar jaksa dalam membacakan surat dakwaan, Senin (2/11). 

"Memberi uang sejumlah US$150.000 kepada Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid