Perbedaan UU KPK sebelum dan setelah revisi

DPR akhirnya menetapkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR resmi menetapkan revisi Undang-undang KPK menjadi UU meski ditolak oleh publik. / Antara Foto

DPR akhirnya menetapkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Setidaknya ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, termasuk pasal-pasal yang dianggap melemahkan posisi KPK sebagai lembaga antirasuah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Alinea.id, berikut ini beberapa perbedaan isi UU KPK sebelum direvisi dan setelah revisi.

I. Bagian Pertimbangan

Sebelum revisi:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;