Cegah masalah, perda yang bersinggungan dengan UU Ciptaker perlu diawasi

Mekanisme kontrol regulasi daerah tersebut, imbuh Robert, akan menguntungkan dunia usaha dan masyarakat secara umum. 

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, mengatakan, peraturan daerah (perda) yang bersinggungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) harus diawasi pemerintah pusat. Menurutnya, tindakan itu perlu agar mencegah munculnya perda bermasalah.

"Bagaimana kemudian rancangan perda baik yang terkait perizinan, maupun terkait pungutan pajak retribusi, tidak bisa serta merta disahkan oleh pemda sebelum itu di-review dan dievaluasi oleh pemerintah pusat," ucapnya dalam Alinea Forum, Selasa (1/12).

Robert menjelaskan, hasil review dan evaluasi tersebut bisa dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk menerbitkan nomor registrasi perda. Tujuannya, sebagai tanda kalau regulasi daerah yang hendak ditetapkan tidak bermasalah.

Mekanisme kontrol regulasi daerah tersebut, imbuh Robert, akan menguntungkan dunia usaha dan masyarakat secara umum. Sebab, dalam praktiknya, ia menyebut ada yang membayar pajak karena perda, tapi belakangan aturannya dibatalkan pemerintah pusat karena bermasalah.

"(Review dan evaluasi rancangan perda) ini sesungguhnya menyelamatkan masyarakat. Dia (rakyat/pengusaha) tidak terlanjur membayar pajak atau retribusi atas sesuatu yang ternyata belakangan hari dibatalkan," katanya.