Cegah masalah, perda yang bersinggungan dengan UU Ciptaker perlu diawasi
Mekanisme kontrol regulasi daerah tersebut, imbuh Robert, akan menguntungkan dunia usaha dan masyarakat secara umum.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, mengatakan, peraturan daerah (perda) yang bersinggungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) harus diawasi pemerintah pusat. Menurutnya, tindakan itu perlu agar mencegah munculnya perda bermasalah.
"Bagaimana kemudian rancangan perda baik yang terkait perizinan, maupun terkait pungutan pajak retribusi, tidak bisa serta merta disahkan oleh pemda sebelum itu di-review dan dievaluasi oleh pemerintah pusat," ucapnya dalam Alinea Forum, Selasa (1/12).
Robert menjelaskan, hasil review dan evaluasi tersebut bisa dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk menerbitkan nomor registrasi perda. Tujuannya, sebagai tanda kalau regulasi daerah yang hendak ditetapkan tidak bermasalah.
Mekanisme kontrol regulasi daerah tersebut, imbuh Robert, akan menguntungkan dunia usaha dan masyarakat secara umum. Sebab, dalam praktiknya, ia menyebut ada yang membayar pajak karena perda, tapi belakangan aturannya dibatalkan pemerintah pusat karena bermasalah.
"(Review dan evaluasi rancangan perda) ini sesungguhnya menyelamatkan masyarakat. Dia (rakyat/pengusaha) tidak terlanjur membayar pajak atau retribusi atas sesuatu yang ternyata belakangan hari dibatalkan," katanya.
Di sisi lain, Robert menyebut, pengawasan rancangan perda juga bertujuan untuk merapikan regulasi itu sendiri. Kalau nanti masih ada yang mengajukan yudisial review perda di Mahkamah Agung (MA), paling tidak dengan sebelumnya melakukan review dan evaluasi jumlahnya tidak banyak.
"Kami berharap yang di MA tidak begitu banyak atau berkurang karena pemerintah pusat sudah berhasil mencegah di hulu tadi. Sudah berhasil mencegah suatu rancangan tidak bisa kelas jadi perda karena Kemendagri sungguh serius, misalnya, untuk me-review dan mengevaluasi rancangan perda," katanya.
"Tapi kuncinya adalah Kemendagri harus punya review tools yang bagus, yang akuntabel. Jadi daerah juga dapat gambaran apa sih yang disebut perda bermasalah, apa yang disebut perda yang suportif terhadap iklim investasi, apa perda yang distortif terhadap iklim investasi, itu semua harus jelas," lanjutnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang tinggal di rusun reyot DKI: "Kita juga bayar sewa, masa dicat aja enggak?"
Selasa, 03 Okt 2023 12:15 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB