Perdana, KPK seret militer dalam penyidikan korupsi

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna ikut diperiksa sebagai saksi.

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta./ Antarafoto

Setelah sempat bergulir di pra peradilan, kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017, memasuki babak baru. Kini mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna ikut diperiksa sebagai saksi.

Agus dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp224 miliar. Lembaga antirasuah ini sendiri sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Irfan dikabarkan terlibat dalam korupsi pembelian helikopter AW-101, dengan metode pembelian khusus, di mana melibatkan dua pengusaha. PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri, dalam hal ini ditunjuk sebagai pemegang wewenang.

Irfan lewat perusahaannya telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 sebesar Rp514 miliar. Namun pada Februari 2016, nilai kontrak itu ia naikkan menjadi Rp738 miliar.

Lantaran korupsi itulah, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak penetapan Irfan sebagai tersangka, KPK terus mengembangkan penyidikan, terhitung sejak 24 Maret 2017. Dari penyidikan awal, ditetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mereka adalah anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Marsekal Madya TNI FA yang bertanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke sejumlah pihak, serta Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.