sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perdana, KPK seret militer dalam penyidikan korupsi

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna ikut diperiksa sebagai saksi.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 06 Jun 2018 19:02 WIB
Perdana, KPK seret militer dalam penyidikan korupsi

Setelah sempat bergulir di pra peradilan, kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU 2016-2017, memasuki babak baru. Kini mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna ikut diperiksa sebagai saksi.

Agus dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp224 miliar. Lembaga antirasuah ini sendiri sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Irfan dikabarkan terlibat dalam korupsi pembelian helikopter AW-101, dengan metode pembelian khusus, di mana melibatkan dua pengusaha. PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri, dalam hal ini ditunjuk sebagai pemegang wewenang.

Irfan lewat perusahaannya telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 sebesar Rp514 miliar. Namun pada Februari 2016, nilai kontrak itu ia naikkan menjadi Rp738 miliar.

Lantaran korupsi itulah, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak penetapan Irfan sebagai tersangka, KPK terus mengembangkan penyidikan, terhitung sejak 24 Maret 2017. Dari penyidikan awal, ditetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mereka adalah anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Marsekal Madya TNI FA yang bertanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke sejumlah pihak, serta Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

Agus tak ingin ada kegaduhan

Agus dalam keterangan persnya mengungkapkan, tidak mau kasus korupsi ini dibuat gaduh.

"Saya ingin sampaikan masalah helikopter AW-101. Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini," kata Agus seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6), dilansir Antara.

Sponsored

Agus menyinggung ada sejumlah pihak yang sengaja mengkapitalisasi isu, guna membuat gaduh kasus itu. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut siapa pihak yang ia maksud.

"Karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu tidak Undang-Undang APBN. Tahu tidak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," tuturnya.

Yang kedua, imbuhnya, apakah mereka tahu peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 dan Peraturan Panglima Nomor 23 tahun 2012. Berbekal dari pemahaman peraturan ini, mestinya semua pihak bisa duduk bersama dalam kasus korupsi tersebut.

"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya ini, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," ucap Agus.

Ia pun mengaku, saat dirinya masih aktif di TNI, belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada dirinya terkait masalah AW-101.

"Saya kasih tahu ya, selama saya waktu masih aktif belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada saya masalah AW-101. Namun setelah saya pensiun, baru mengatakan itu. Jadi, saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan," ujarnya.

KPK sendiri dalam Pasal 42 UU KPK memiliki kewenangan khusus untuk melakukan koordinasi dan supervisi perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pidana apapun, termasuk peradilan umum dan militer. Dalam pasal ini juga disebutkan, KPK tidak perlu membentuk tim penyidik gabungan antara KPK dan TNI.

Berita Lainnya
×
tekid