Tersangka merupakan salah satu penagih yang menyebabkan korbannya bunuh diri.
Bareskrim Polri menangkap seorang penagih pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga belum dapat menjelaskan mengenai identitasnya.
“Iya (ada penangkapan di Jakarta), inisialnya nanti saja,” ucap Kepala Sub Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andir Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).
Menurutnya, penangkapan tersebut adalah pengembangan dari penindakan pinjol ilegal sebelumnya.
Tersangka yang namanya masih dirahasiakan itu ditangkap usai melakukan penagihan kepada seorang nasabah yang mengakibatkan korban bunuh diri. Tersangka tersebut pun berinisial perempuan.
“Ditangkap 10 November 2021, jenis kelaminnya perempuan,” ucapnya.