Periksa bekas penyidiknya, KPK dalami penerimaan uang

Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar ke Stepanus dari komitmen awal Rp1,5 miliar.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, Selasa (8/6). Dia dimintai keterangan sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka M. Syahrial.

Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. KPK menduga Stepanus menerima duit dari M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai nonaktif.

"Tim penyidik mengonfirmasi pada yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari tersangka MS (M. Syahrial) dan pihak-pihak lain, serta peruntukan penggunaannya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (9/6).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Satu lainnya adalah Maskur Husain selaku pengacara.

Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.