Periksa Cak Imin, KPK telusuri aliran dana korupsi proyek PUPR

Pemeriksaan Cak Imin terkait dugaan pemberian uang dari tersangka HA.

Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (tengah) usai menjalani pemanggilan pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2020)/Foto Antara/Risky Andrianto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Penelusuran itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Jadi pemeriksaannya seputar pengetahuan beliau apakah mengetahui atau bagaimana terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka HA (Hong Artha)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Namun, Fikri mengaku tak dapat mengungkap lebih detail materi pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik.

"Tetapi, nanti semuanya bisa lihat secara lengkap keterangan dari Pak Muhaimin Iskandar ketika perkara ini kami limpahkan di persidangan," tutur Fikri.

Diketahui, Cak Imin itu disebut telah menerima uang sebesar Rp6 miliar, sebagaimana diungkap oleh eks kader PKB Musa Zainuddin dalam nota justice collaborator yang diajukannya.