sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Cak Imin, KPK telusuri aliran dana korupsi proyek PUPR

Pemeriksaan Cak Imin terkait dugaan pemberian uang dari tersangka HA.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Jan 2020 22:00 WIB
Periksa Cak Imin, KPK telusuri aliran dana korupsi proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016. Penelusuran itu, dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Jadi pemeriksaannya seputar pengetahuan beliau apakah mengetahui atau bagaimana terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari tersangka HA (Hong Artha)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Namun, Fikri mengaku tak dapat mengungkap lebih detail materi pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik.

"Tetapi, nanti semuanya bisa lihat secara lengkap keterangan dari Pak Muhaimin Iskandar ketika perkara ini kami limpahkan di persidangan," tutur Fikri.

Diketahui, Cak Imin itu disebut telah menerima uang sebesar Rp6 miliar, sebagaimana diungkap oleh eks kader PKB Musa Zainuddin dalam nota justice collaborator yang diajukannya.

Musa mengatakan pernah memberi uang itu kepada Imin melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid. Bahkan, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Sebelumnya, Imin mengklaim tak ada elit PKB yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat alias PUPR tahun 2016.

"Tidak benar, itu tidak benar," kata Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Sponsored

Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha selaku Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah sebelumnya KPK menetapkan sebelas orang lainnya yang telah dovonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

KPK menduga, Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid