Periksa Napoleon Bonaparte, Propam Polri tunggu izin MA

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam mengusut kasus kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penisataan agama, M. Kece.

Bekas Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kejari Jaksel, DKI Jakarta, pada Jumat (16/10/2020). Foto Antara/Rommy S.

Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri masih menunggu izin Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB).

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait penganiayaan dan pelumuran kotoran yang dilakukan Napoleon kepada M. Kece di dalam tahanan. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Napoleon sebagai anggota aktif polisi.

"Divisi Propam belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/9).

Dia menjelaskan, prosedur pemeriksaan itu berdasarkan Pasal 4 (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Isinya menyangkut pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan prosedur operasional standar dalam menjaga tahanan, dan pelanggaran peraturan kedinasan.

Hingga kini, terang Sambo, tujuh anggota Polri yang bertugas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim telah diperiksa. Pemeriksaan juga dilakukan kepada terpidana berinisial H alias C.