sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Napoleon Bonaparte, Propam Polri tunggu izin MA

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam mengusut kasus kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penisataan agama, M. Kece.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Sep 2021 20:00 WIB
Periksa Napoleon Bonaparte, Propam Polri tunggu izin MA

Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri masih menunggu izin Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB).

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait penganiayaan dan pelumuran kotoran yang dilakukan Napoleon kepada M. Kece di dalam tahanan. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Napoleon sebagai anggota aktif polisi.

"Divisi Propam belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/9).

Dia menjelaskan, prosedur pemeriksaan itu berdasarkan Pasal 4 (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Isinya menyangkut pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan prosedur operasional standar dalam menjaga tahanan, dan pelanggaran peraturan kedinasan.

Hingga kini, terang Sambo, tujuh anggota Polri yang bertugas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim telah diperiksa. Pemeriksaan juga dilakukan kepada terpidana berinisial H alias C.

“Tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan kepala Rutan Bareskrim,” ucapnya.

Napoleon sebelumnya dikabarkan memukul hingga pembaluran kotoran manusia kepada M. Kece. Peristiwa terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia mengaku, penghinaan terhadap agama oleh M. Kece menjadi alasan perbuatannya. Napoleon pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya demi membela Islam.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid