Periksa Napoleon Bonaparte, Propam Polri tunggu izin MA
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam mengusut kasus kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penisataan agama, M. Kece.

Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri masih menunggu izin Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB).
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait penganiayaan dan pelumuran kotoran yang dilakukan Napoleon kepada M. Kece di dalam tahanan. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Napoleon sebagai anggota aktif polisi.
"Divisi Propam belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/9).
Dia menjelaskan, prosedur pemeriksaan itu berdasarkan Pasal 4 (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Isinya menyangkut pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan prosedur operasional standar dalam menjaga tahanan, dan pelanggaran peraturan kedinasan.
Hingga kini, terang Sambo, tujuh anggota Polri yang bertugas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim telah diperiksa. Pemeriksaan juga dilakukan kepada terpidana berinisial H alias C.
“Tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan kepala Rutan Bareskrim,” ucapnya.
Napoleon sebelumnya dikabarkan memukul hingga pembaluran kotoran manusia kepada M. Kece. Peristiwa terjadi di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia mengaku, penghinaan terhadap agama oleh M. Kece menjadi alasan perbuatannya. Napoleon pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya demi membela Islam.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kejahatan anak era kiwari: Dari pencurian hingga penganiayaan
Senin, 27 Mar 2023 06:38 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB