Peringatan JK ke FPI

Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla berbicara dalam acara Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7). /Antara Foto

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) wajib tunduk kepada ideologi Pancasila. Menurut JK, pemerintah bisa mencabut izin FPI jika ormas pimpinan Rizieq Shihab itu menolak Pancasila.

"Itu kita tidak bisa diskriminasi dan kita tidak boleh berandai-andai. Selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan. Tapi, kalau dia menolak Pancasila, pasti tidak bisa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

JK menegaskan, tidak ada diskriminasi terhadap FPI. Menurut dia, syarat tunduk terhadap ideologi Pancasila itu berlaku bagi semua organisasi masyarakat yang beroperasi di Indonesia. 

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia, kita tidak bisa diskriminasi. Ini kan negara demokrasi. Kalau FPI itu memenuhi syarat, katakanlah 10 syarat, boleh. (Kalau) tidak memenuhi, ya, tidak boleh," katanya.

Izin ormas FPI dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan telah berakhir masa berlakunya pada 20 Juni lalu. Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).