Perintangan penyidikan Waskita Karya, kepala proyek jalan tol diperiksa

Agung Prio Laksono selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket IIIdiperiksa kasus perintangan penyidikan Waskita Karya.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan seorang saksi kasus perintangan penyidikan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seorang yang diperiksa adalah Agung Prio Laksono selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III. Pemeriksaan Agung dilakukan guna mencari fakta hukum dan memperkuat bukti yang dimiliki.

“Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya mendalami dugaan adanya petinggi PT Waskita Karya yang terlibat dalam tindak pidana merintangi penyidikan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidik menduga pejabat tersebut berupaya mengatur seluruh keterangan yang diberikan para saksi. Kuntadi menyebut, pejabat itu merupakan bagian hukum di Waskita Karya.