sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintangan penyidikan Waskita Karya, kepala proyek jalan tol diperiksa

Agung Prio Laksono selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket IIIdiperiksa kasus perintangan penyidikan Waskita Karya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 13 Des 2022 19:29 WIB
Perintangan penyidikan Waskita Karya, kepala proyek jalan tol diperiksa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan seorang saksi kasus perintangan penyidikan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, seorang yang diperiksa adalah Agung Prio Laksono selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III. Pemeriksaan Agung dilakukan guna mencari fakta hukum dan memperkuat bukti yang dimiliki.

“Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya mendalami dugaan adanya petinggi PT Waskita Karya yang terlibat dalam tindak pidana merintangi penyidikan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidik menduga pejabat tersebut berupaya mengatur seluruh keterangan yang diberikan para saksi. Kuntadi menyebut, pejabat itu merupakan bagian hukum di Waskita Karya.

"Dia mengatur saksi, jawaban, menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga penyidikan menjadi terhambat. Ternyata berlarut-larutnya permasalahannya di antaranya itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (13/12).

Kuntadi membeberkan, kecurigaan penyidik itu terkuak ketika memeriksa saksi yang memberikan keterangan tidak jauh berbeda. Kemudian, keterangan tersebut sengaja untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya.

Setelah ditelusuri oleh penyidik, ditemuka pengakuan bahwa keterangan itu dilontarkan karena arahan dari seseorang. Namun, Kuntadi belum mau menyebut siapa orang tersebut.

Sponsored

Kuntadi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menjerat hukum semua yang berusaha menghalangi proses penyidikan. Dia mengatakan, penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Catat, jangan menghalang-halangi tindakan penyidikan. Kita pasti menggunakan aturan yang berat. Penyidikan itu bukan nuduh-nuduh orang, tapi untuk menemukan fakta. Kalau enggak salah ya sudahlah," tutur Kuntadi.

Berita Lainnya
×
tekid