Perjanjian MLA disinyalir tidak menjamin pengembalian aset

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, menekankan pengembalian aset, bukan hanya sekadar menindak pelaku korupsi.

Ilustrasi / Pixabay

Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) Indonesia-Swiss disinyalir tidak menjamin pengembalian aset negara.

Praktisi Hukum Pemulihan Aset Paku Utama, menjelaskan MLA dan perjanjian MLA sebenarnya berbeda. 

"MLA merupakan bantuan hukum timbal balik, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006," jelas dia di Jakarta, Kamis (14/2).

Merujuk pada pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, tanpa perjanjian MLA, Indonesia sesungguhnya tetap dapat mengirim permintaan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terduga pelaku perampasan aset negara.

Sementara perjanjian MLA adalah bentuk kerja samanya, sehingga perjanjian MLA tidak menjamin pengembalian aset negara yang disimpan di Swiss. Tanpa perjanjian MLA Indonesia-Swiss pun, penegak hukum sebenaranya bisa mengadakan penyelidikan dan mengusut tuntas aset negara yang dialihkan koruptor ke Bank Swiss.