Aktivis soroti Perkap No. 3 tahun 2019, bikin polisi tak independen

Sejumlah regulasi perlu dievalusi guna memberikan ruang dukungan terhadap para pembela HAM yang kerap tertimpa kriminalisasi.

Sejumlah anggota polisi melakukan pwngamanan. Antara Foto

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, menyoroti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2019 yang dianggap membuat aparat kepolisian tidak independen dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak berpihak terhadap perjuangan hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, dalam aturan tersebut salah satu aturan yang termaktub menyatakan bahwa kepolisian bisa memberi pengamanan kepada objek vital nasional dan objek tertentu. 

“Tapi objek tertentu itu kan sangat luas maknanya, bisa dengan korporasi. Terus bentuk pengamanan itu dituangkan dalam kontrak kerja sama dengan korporasi. Inilah yang menjadi pintu masuk bagi polisi memberikan pengamanan terhadap perusahaan-perusahaan," kata Era di Jakarta pada Minggu (8/12).

Karena itu, Era menilai sejumlah regulasi perlu dievalusi guna memberikan ruang dukungan terhadap para pembela HAM yang kerap tertimpa kriminalisasi. Sebab, kata dia, belum ada satu putusan pengadilan terkait peradilan pelaku penyerangan pembela HAM. 

“Hingga saat ini, tidak ada keputusan pengadilan yang dapat kita baca dan analisis menyangkut serangan terhadap pembela HAM, baik kawan NGO maupun petani yang membela hak-hak manusia," tutur Era.