Perkap selesai direvisi, nasib Brotoseno segera diputuskan

Kapolri merevisi banyak poin dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetio. Dokumentasi Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah selesai melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap). Hal ini imbas dari kasus yang menyangkut nama AKBP Brotoseno.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, revisi itu ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) pada 14 Juni 2022. Kini resmi diteken dengan nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni (diundangkan) Kemenkumham. Untuk Perkapnya No 7 tahun 2022 tanggal 14 Juni disahkan bapak Kapolri," kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (17/6).

Sebelumnya, Kompolnas mendukung upaya Polri merevisi dua Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali terhadap AKBP Brotoseno. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap hasil yang didapatkan dari peninjauan kembali terhadap putusan kode etik AKBP Brotoseno adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Apalagi semua perkara yang dijalani AKBP Brotoseno telah mencederai keadilan di masyarakat.