Perkara bansos, PP Muhammadiyah: Hukuman mati bisa diterima

Trisno berpendapat hukuman mati tidak melanggar HAM. Sebab, secara prinsip menjadi bagian dari sistem peradilan.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Foto Antara/dokumentasi

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan, hukuman mati bisa diterima apabila proses peradilan berjalan jujur dan adil. Hal itu, tak lepas dari desakan pihaknya yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana mati tersangka dugaan korupsi bansos Covid-19.

Di sisi lain, Trisno berpendapat hukuman mati tidak melanggar HAM. Sebab, secara prinsip menjadi bagian dari sistem peradilan.

"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, menganggap masih relevan penuntutan ini dan sangat relevan apabila hakim menjatuhkan pidana mati," ujarnya dalam konferensi pers daring, Senin (7/12).

Lebih lanjut, Trisno mengatakan, hukuman mati bisa memberikan efek jera apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak ada diskriminasi. Sementara yang terjadi saat ini, imbuhnya, pidana itu tidak dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan sesuai dengan berat ringannya pidana yang ada.

"Kalau ukurannya yang ada sekarang, maka itu menurut pandangan kami sudah terpenuhi. Dan pidana mati menjadi hal yang pantas dan layak," jelasnya.