Perkara siswa hina Palestina, polisi diminta jangan cari popularitas

ICJR desak hentikan pemidanaan terhadap dua terduga penghina Palestina di Medsos.

Ragam fitur media sosial/Pixabay

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepolisian tidak mengambil kesempatan mencari popularitas dalam memproses perkara dugaan penghinaan terhadap Palestina melalui aplikasi TikTok. Menurut ICJR, permohonan maaf dan adanya perbaikan perilaku dari pelaku cukup untuk memberikan edukasi, tidak perlu eksesif.

"Aparat tidak perlu mengambil kesempatan seolah melakukan hal yang baik dengan memproses kasus ini, padahal yang perlu dilakukan adalah mengedukasikan (pelaku) MS, HL dan publik," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis kepada Alinea.id, Rabu (19/5).

Maidina menjelaskan, terdapat dua kasus di mana pihak kepolisian berperan menyelesaikan perkara unggahan video yang dinilai menghina Palestina. Pertama, polisi menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) di Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak 17 Mei 2021, yang mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Pada kasus kedua, lanjutnya, polisi berperan dalam penyelesaian kasus serupa yang dilakukan oleh MS, seorang siswi SMA di salah satu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), bersama dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng menghasilkan keputusan pengeluaran MS dari sekolahnya pada 18 Mei 2021.

Dalam kedua kasus tersebut, jelas Maidina, HL dan MS bukan merupakan pihak-pihak yang secara sengaja memiliki maksud untuk mengujarkan kebencian pada golongan tertentu. Baik HL dan MS dengan profil yang melekat pada keduanya adalah pihak-pihak yang pada dasarnya tidak memiliki pemahaman mumpuni tentang isu okupasi Israel atas Palestina.