sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara siswa hina Palestina, polisi diminta jangan cari popularitas

ICJR desak hentikan pemidanaan terhadap dua terduga penghina Palestina di Medsos.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 19 Mei 2021 12:40 WIB
Perkara siswa hina Palestina, polisi diminta jangan cari popularitas

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta kepolisian tidak mengambil kesempatan mencari popularitas dalam memproses perkara dugaan penghinaan terhadap Palestina melalui aplikasi TikTok. Menurut ICJR, permohonan maaf dan adanya perbaikan perilaku dari pelaku cukup untuk memberikan edukasi, tidak perlu eksesif.

"Aparat tidak perlu mengambil kesempatan seolah melakukan hal yang baik dengan memproses kasus ini, padahal yang perlu dilakukan adalah mengedukasikan (pelaku) MS, HL dan publik," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis kepada Alinea.id, Rabu (19/5).

Maidina menjelaskan, terdapat dua kasus di mana pihak kepolisian berperan menyelesaikan perkara unggahan video yang dinilai menghina Palestina. Pertama, polisi menahan seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) di Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak 17 Mei 2021, yang mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Pada kasus kedua, lanjutnya, polisi berperan dalam penyelesaian kasus serupa yang dilakukan oleh MS, seorang siswi SMA di salah satu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), bersama dengan Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng menghasilkan keputusan pengeluaran MS dari sekolahnya pada 18 Mei 2021.

Dalam kedua kasus tersebut, jelas Maidina, HL dan MS bukan merupakan pihak-pihak yang secara sengaja memiliki maksud untuk mengujarkan kebencian pada golongan tertentu. Baik HL dan MS dengan profil yang melekat pada keduanya adalah pihak-pihak yang pada dasarnya tidak memiliki pemahaman mumpuni tentang isu okupasi Israel atas Palestina.

"Unggahan dilakukan atas dasar reaksi ketidaktahuan dan ketidakbijakan menggunakan media sosial. Pun berdasarkan analisis normatif, pasal mengenai ujaran kebencian dalam UU ITE tidak dapat digunakan atas kasus ini," jelasnya.

Atas hal ini, kata Maidina, respons yang perlu diberikan adalah dengan edukasi, bukan hukuman yang justru memberikan dampak yang lebih buruk ataupun kriminalisasi berlebihan bahkan penahanan yang tidak diperlukan.

Pada kasus MS yang masih merupakan seorang pelajar, ia memandang  tidak perlu dikeluarkan dari sekolah yang akan memberi stigma baru dan memberikan resiko terhambatnya akses pendidikan bagi MS.

Sponsored

Dinas pendidikan yang menggelar rapat untuk penyelesaian sengketa ini pun harusnya peka, menganalisis secara mendalam dampak sistemik yang akan terjadi jika MS dikeluarkan dari sekolah, langkah tersebut justru memperburuk akar masalah, seharusnya MS diberikan edukasi, justru ia malah kehilangan akses pendidikan.

"Untuk kasus kedua, bagi HL, kriminalisasi dan penahanan jelas tidak diperlukan, HL justru akan kehilangan pekerjaan, memiliki catatan kriminal dan pemenjaraan akan berdampak sistemik pada HL beserta keluarganya," katanya.

Menurut Maidina, hukum Pidana harus tetap menjadi ultimum remedium, harus merupakan upaya terakhir dalam menangani kasus tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Bahwa dalam konteks penegakan hukum di ruang digital Polri harus mengedepankan edukasi dan langkah persuasif atas dugaan kriminalisasi.

"Revolusi mental yang digadangkan pemerintah Presiden Joko Widodo pun telah menyerukan bahwa manusia yang akan dibangun oleh Indonesia ke depan adalah manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong. Aparat jelas punya cukup mental untuk melihat bahwa dua kasus ini tidak memerlukan intervensi hukum pidana," kata dia.

Untuk itu, ICJR mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi terhadap penggunaan hukum pidana yang sangat eseksif ini, menghentikan segala proses pidana terhadap kasus-kasus serupa yang mana tidak memerlukan intervensi hukum pidana sama sekali.

ICJR juga meminta Presiden turun tangan dalam persoalan pembatasan hak atas pendidikan dan perlindungan anak. Anak perlu mendapatkan kembali haknya, serta mendapatkan edukasi, bukan menjadi korban kebijakan populis. 

Berita Lainnya
×
tekid