Perkuat bukti kasus impor baja, Kejagung periksa 2 saksi

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak PT Pertamina Gas (Petrogas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Pemeriksaan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kedua orang itu berasal dari Kementerian Perdagangan dan pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (13/6).

Saksi pertama ialah Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI. Ia diperiksa untuk menerangkan mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait persetujuan impor serta dasar hukum pengaturan surat penjelasan (sujel) di dalam Permendag.

Saksi kedua adalah William Honya selaku Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi. Ia diperiksa terkait impor besi atau baja untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL.