Pembatasan masa jabatan penting mengingat syarat penunjukan Pj kepala daerah adalah aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jabatan.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, perlu adanya ketegasan soal masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah. Ini terkait dengan regulasi teknis penunjukan Pj kepala daerah di berbagai provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia.
"Perlu ada ketegasan, perlu ada semacam regulasi yang lebih tegas terkait dengan masa jabatan ini," ujar Jeirry dalam diskusi yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Formappi, Senin (20/6).
Jeirry mengatakan, ada perbedaan penafsiran antara masa jabatan Pj kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan bagian penjelasannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024," demikian bunyi Pasal 201 ayat (9).
Namun, di bagian penjelasan disebutkan, masa jabatan Pj kepala daerah adalah maksimal satu tahun. Kemudian, dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama.