Pengamat nilai perlu ada ketegasan soal masa jabatan Pj kepala daerah
Pembatasan masa jabatan penting mengingat syarat penunjukan Pj kepala daerah adalah aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jabatan.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, perlu adanya ketegasan soal masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah. Ini terkait dengan regulasi teknis penunjukan Pj kepala daerah di berbagai provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia.
"Perlu ada ketegasan, perlu ada semacam regulasi yang lebih tegas terkait dengan masa jabatan ini," ujar Jeirry dalam diskusi yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Formappi, Senin (20/6).
Jeirry mengatakan, ada perbedaan penafsiran antara masa jabatan Pj kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan bagian penjelasannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada 2024," demikian bunyi Pasal 201 ayat (9).
Namun, di bagian penjelasan disebutkan, masa jabatan Pj kepala daerah adalah maksimal satu tahun. Kemudian, dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama.
Menurut Jeirry, pembatasan masa jabatan penting mengingat syarat penunjukan Pj kepala daerah adalah aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama. Pihaknya menambahkan, satu tahun masa jabatan dinilai cukup ideal.
"Masa satu tahun itu cukup ideal menurut saya. Mungkin perlu dibuat regulasi teknis yang lebih tegas," jelas Jeirry.
Lebih lanjut, Jeirry menyarankan agar Pj kepala daerah yang ditunjuk dilarang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah untuk Pemilihan Umum 2024. Hal ini dimaksudkan agar para Pj kepala daerah fokus menjalankan tugas sampai masa akhir jabatannya.
"Ini penting karena bisa saja di tengah jalan dia mundur dan jadi calon kepala daerah. Ini tentu tidak akan baik dan tidak kondusif bagi iklim politik daerah," kata Jeirry.
Selain itu, diperlukan laporan secara berkala dari Pj kepala daerah kepada pemerintah pusat, yang sekaligus menjadi bahan evaluasi kinerja pemimpin daerah. Pihaknya mendorong aspek-aspek ini jadi pertimbangan untuk penyusunan aturan teknis penunjukan Pj kepala daerah.
"Kita mendorong Kemendagri membuat regulasi teknis soal ini, karena Undang-undang masih belum cukup mengatur. Secara teknis masih banyak hal yang memungkinkan adanya multitafsir dan akan menghambat pelaksanaan kerja-kerja penjabat di daerah," jelas Jeirry.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB