Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan keputusan MK

Karakteristik perppu justru meniadakan partisipasi publik yang bermakna, karena penerbitannya menjadi kewenangan subjektif presiden.

Ilustrasi penolakan Perppu Cipta Kerja. Alinea.id/Oky Diaz.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUUXVIII/2020. Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo yang dinilai tertutup dan tiba-tiba. 

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, masyarakat tidak mendapatkan informasi terkait perppu itu secara terbuka. Sehingga dapat memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

"Dalam perspektif HAM, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara," kata Atnike dalam keterangan, Jumat (13/1).

Hak-hak dimaksud dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.

Dalam perspektif formil, perppu harus ditetapkan berdasarkan kegentingan yang memaksa. Makna kegentingan yang memaksa, memiliki tiga parameter berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.