Perpres BRIN baru dan jalan tengah integrasi lembaga riset

Pemerintah tengah menggodok regulasi baru untuk menggantikan Perpres BRIN.

Ilustrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Alinea.id/Oky Diaz

Belum genap berusia tiga bulan, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN) bakal segera diganti. Perpres tersebut direvisi lantaran isinya potensial menimbulkan kontradiksi dengan sejumlah undang-undang yang telah berlaku. 

“Sehingga nanti (perpres baru) ini tidak keluar dari undang-undang itu. LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) itu, misalnya, kan (ada) di undang-undang lembaga penyelengara keantariksaan," kata sumber Alinea.id di BRIN saat dihubungi, Rabu (7/7).

Perpres BRIN diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 April 2021. Selain mengatur kelembagaan BRIN, Perpres itu juga mengamanatkan pengintegrasian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), LAPAN, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Tertera pada Pasal 69 ayat (2) Perpres tersebut, LIPI,  BPPT, BATAN, dan LAPAN bakal berubah menjadi organisasi pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (OP litbangjirap atau OPL) di lingkungan BRIN. 

Persoalannya, eksistensi LAPAN dan BATAN sudah diatur dalam UU tersendiri. Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, LAPAN dibentuk sebagai lembaga yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Begitu pula BATAN pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.