Perpres KPK dinilai menyalahi kesepakatan internasional

Perpres KPK malah menegaskan KPK masuk pada ranah eksekutif

Logo KPK di Gedung KPK Jakarta.Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi rencana pemerintah mengeluarkan tiga perpres KPK yang mengatur tata organisasi pegawai KPK, dewan pengawas, dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ICW memandang perpres baru tentang KPK yang hendak dikeluarkan Presiden Jokowi menyalahi kesepakatan internasional ihwal kejahatan korupsi. Sebagaimana tertuang dalam perjanjian United Nations Convention against Corruption (UNCAC), bahwa lembaga korupsi harus berdiri secara independen.

"Perpres KPK malah menegaskan KPK masuk pada ranah eksekutif. Memang itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019, tetapi kami nilai kebijakan dari Presiden dan DPR justru bertentangan dengan kesepakatan internasional," terang peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12).

Oleh karena itu, Kurnia menilai adanya Perpres KPK semakin membuktikan bahwa langkah presiden tidaklah tepat.

ICW juga menyoroti materi perpres yang menunjukkan inkonsistensi pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang (UU) KPK. Pada materi ini, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 terindikasi dibuat dengan asal dan prematur.