Perubahan 22 nama jalan di Jakarta, Kemendagri minta masyarakat ubah identitas

Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW.

Jl Kebayoran Lama yang diganti menjadi Jalan Bang Pitung. Foto Istimewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta. Ini membuat perubahan data wilayah yang berimplikasi pada perubahan data administrasi kependudukan. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta warga yang identitas domisilinya terimbas perubahan tersebut untuk memperbarui data kependudukannya. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el. Fasilitas itu untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. 

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).

Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW. Supaya dapat melakukan pencetakan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. 

Namun ia mengingatkan, apabila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil. Sehingga bisa langsung diberikan dokumen yang baru.