Perusahaan pembakar hutan di Riau terancam denda Rp10 miliar

Penyidik Polda Riau masih mendalami kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditengarai dilakukan PT Sumber Sawit Sejahtera.

Petugas Manggala Agni Daops Pekanbaru berusaha memadamkan bara api kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Sabtu (14/9). /Antara Foto

Penyidik Polda Riau masih mendalami kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditengarai dilakukan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dari pihak direksi PT SSS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat ini penyidik masih memeriksa para saksi. "Masih dibutuhkan keterangan dari beberapa saksi ahli lainnya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (15/9).

Dedi menyebutkan penyidik telah memeriksa 42 saksi terkait. Selain dari jajaran direksi PT Sumber Sawit Sejahtera, saksi juga berasal dari kalangan masyarakat. 

“Sudah 42 orang diperiksa sebagai saksi, yakni delapan orang saksi dari masyarakat, 25 orang saksi dari perusahaan dan tujuh orang saksi ahli,” ucap Dedi.

PT SSS diduga membakar lahan seluas 150 hektare di Blok 143 Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Riau. PT SSS terancam pidana 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar atau maksimal Rp10 miliar dalam kasus tersebut.