sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan pembakar hutan di Riau terancam denda Rp10 miliar

Penyidik Polda Riau masih mendalami kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditengarai dilakukan PT Sumber Sawit Sejahtera.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 15 Sep 2019 14:09 WIB
Perusahaan pembakar hutan di Riau terancam denda Rp10 miliar

Penyidik Polda Riau masih mendalami kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditengarai dilakukan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dari pihak direksi PT SSS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat ini penyidik masih memeriksa para saksi. "Masih dibutuhkan keterangan dari beberapa saksi ahli lainnya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (15/9).

Dedi menyebutkan penyidik telah memeriksa 42 saksi terkait. Selain dari jajaran direksi PT Sumber Sawit Sejahtera, saksi juga berasal dari kalangan masyarakat. 

“Sudah 42 orang diperiksa sebagai saksi, yakni delapan orang saksi dari masyarakat, 25 orang saksi dari perusahaan dan tujuh orang saksi ahli,” ucap Dedi.

Sponsored

PT SSS diduga membakar lahan seluas 150 hektare di Blok 143 Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Riau. PT SSS terancam pidana 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar atau maksimal Rp10 miliar dalam kasus tersebut.

PT SSS dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang undang  RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Jo Pasal 68 Jo Pasal 109 Jo Pasal 113 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid