Pihak Brigadir J menganggap rekomendasi pengusutan kekerasan seksual hanya mengacau rekontruksi hukum.
Pihak Brigadir Yosua atau Brigadir J mengaku keberatan dengan pernyataan Komnas HAM untuk merekomendasikan Polri supaya mengusut kasus kekerasan seksual yang diduga dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pernyataan itu disampaikan Komnas HAM setelah mengikuti rekonstruksi kasus penembakan terhadap Brigadir J pekan lalu.
Pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan, Komnas HAM mengambil kesimpulan tanpa alat bukti yang kuat dan bersifat prematur. Pernyataan itu dianggap sebagai upaya untuk mengacaukan konstruksi hukum.
"Kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan! Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur tanpa adanya alat bukti yang kuat," katanya saat dihubungi, Senin (5/9).
Ia mengingatkan supaya kasus ini tidak bermuara pada peradilan yang sesat dan merugikan. Meski mereka membuat laporan hasil investigasi tersebut berdasarkan keterangan para tersangka
"Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat," ujarnya.