sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak Brigadir J tidak terima dengan pernyataan Komnas HAM

Pihak Brigadir J menganggap rekomendasi pengusutan kekerasan seksual hanya mengacau rekontruksi hukum.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 05 Sep 2022 14:04 WIB
Pihak Brigadir J tidak terima dengan pernyataan Komnas HAM

Pihak Brigadir Yosua atau Brigadir J mengaku keberatan dengan pernyataan Komnas HAM untuk merekomendasikan Polri supaya mengusut kasus kekerasan seksual yang diduga dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pernyataan itu disampaikan Komnas HAM setelah mengikuti rekonstruksi kasus penembakan terhadap Brigadir J pekan lalu.

Pengacara Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan, Komnas HAM mengambil kesimpulan tanpa alat bukti yang kuat dan bersifat prematur. Pernyataan itu dianggap sebagai upaya untuk mengacaukan konstruksi hukum.

"Kami nyatakan dengan tegas rekomendasi tersebut tidak penting dan sangat menyesatkan! Bagaimana bisa institusi yang kredibel justru mengambil kesimpulan yang teramat prematur tanpa adanya alat bukti yang kuat," katanya saat dihubungi, Senin (5/9).

Ia mengingatkan supaya kasus ini tidak bermuara pada peradilan yang sesat dan merugikan. Meski mereka membuat laporan hasil investigasi tersebut berdasarkan keterangan para tersangka 

"Ini upaya-upaya mengacaukan konstruksi hukum! Harus hati-hati kita semua, jangan sampai ujungnya jadi peradilan sesat," ujarnya.

Menurutnya, perjalanan kasus hingga sampai ke tahap sekarang tidak lain karena kontribusi Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Apalagi para tersangka merupakan orang terdekat Sambo dan kewibawaan dari jenderal bintang dua masih melekat.

"Bersyukur ada RE yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Bisa dibayangkan jika tidak? Sangat menyesatkan karena tidak pro justitia," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta kepolisian untuk mengusut dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal ini terkait dengan adanya dugaan tindak kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Sponsored

Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan pelecehan dengan pihak terlapor adalah Brigadir J. Putri mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut kemudian dihentikan penyidikannya oleh kepolisian pada Jumat (12/8), sebab tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual yang ditemukan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan terjadi sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

"SP 3 nya polisi itu adalah untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara, yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan adalah peristiwa tanggal 7 (Juli) di Magelang, yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepolisian," ujar Sandra dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/9).

Sandra menilai, dalam rangkaian pengusutan peristiwa pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian seharusnya turut melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan kekerasan seksual. Sebab, ditegaskannya, kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan.

"Jadi, apakah diadukan atau tidak, harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dikatakan Sandra, pihaknya bersama Komnas Perempuan sudah melakukan pertemuan dengan Putri sebanyak dua kali. Adapun kedua pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu (21/8) dan Selasa (23/8).

Berita Lainnya
×
tekid