Pimpinan dan Dewas KPK harus buktikan kinerjanya

Capaian kinerja KPK periode 2014-2018 setidaknya menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi.

Lima komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.Foto Antara/Desca Lidya Natalia

Tugas berat sudah menanti pimpinan baru KPK. Khususnya dalam menjawab harapan publik akan terwujudkan Indonesia tanpa korupsi sesuai UU tentang KPK.

Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan, mengatakan pimpinan KPK yang baru dilantik mempunyai beban berat untuk membuktikan kepada masyarakat luas, bahwa di bawah kepemimpinan mereka dan perubahan struktur dan tata kerja terbaru sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi akan menjadi lebih baik.

Disebabkan revisi UU yang didorong pemerintah tersebut berangkat dari asumsi bahwa kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini belum optimal dan perlu diperbaiki. Hal ini tentu akan menjadi sorotan semua pihak dalam menilai kinerja KPK sekaligus efektivitas revisi UU KPK yang didorong pemerintah.

"Jangan sampai justru dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini, kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya. Ini harus menjadi catatan para pimpinan yang baru dilantik. Pimpinan KPK yang baru dilantik harus bisa menjawab hal ini," kata Misbah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).

Capaian kinerja KPK periode 2014-2018 setidaknya menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang 2014-2018, KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 triliun. Dimana pada 2016 merupakan pengembalian uang negara dengan jumlah yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp532 miliar.