sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan dan Dewas KPK harus buktikan kinerjanya

Capaian kinerja KPK periode 2014-2018 setidaknya menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi.

Hermansah Marselinus Gual
Hermansah | Marselinus Gual Jumat, 20 Des 2019 18:40 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK harus buktikan kinerjanya

Tugas berat sudah menanti pimpinan baru KPK. Khususnya dalam menjawab harapan publik akan terwujudkan Indonesia tanpa korupsi sesuai UU tentang KPK.

Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan, mengatakan pimpinan KPK yang baru dilantik mempunyai beban berat untuk membuktikan kepada masyarakat luas, bahwa di bawah kepemimpinan mereka dan perubahan struktur dan tata kerja terbaru sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK, kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi akan menjadi lebih baik.

Disebabkan revisi UU yang didorong pemerintah tersebut berangkat dari asumsi bahwa kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK selama ini belum optimal dan perlu diperbaiki. Hal ini tentu akan menjadi sorotan semua pihak dalam menilai kinerja KPK sekaligus efektivitas revisi UU KPK yang didorong pemerintah.

"Jangan sampai justru dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini, kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya. Ini harus menjadi catatan para pimpinan yang baru dilantik. Pimpinan KPK yang baru dilantik harus bisa menjawab hal ini," kata Misbah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).

Capaian kinerja KPK periode 2014-2018 setidaknya menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang 2014-2018, KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 triliun. Dimana pada 2016 merupakan pengembalian uang negara dengan jumlah yang sangat signifikan, yaitu mencapai Rp532 miliar. 

Selain itu, kegiatan pencegahan korupsi oleh KPK sepanjang 2015-2019 juga telah berhasil mencegah dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63,9 triliun. Berasal dari gratifikasi berupa uang dan barang Rp159 miliar, optimalisasi PAD dan pengembalian aset daerah Rp29 triliun dan Rp34,7 triliun dari penertiban potensial aset.

Lebih lanjut, Misbah menyebut salah satu hal yang paling disoroti masyarakat sejauh ini adalah pengaturan mengenai perlunya izin dewan pengawas KPK dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Karena hal ini akan berpengaruh terhadap langkah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang biasa dilaksanakan KPK dalam pengungkapan kasus.

Hal itu termasuk yang akan menjadi pertaruhan pimpinan baru, jangan sampai langkah OTT justru tidak efektif di bawah kepemimpinan baru di KPK. Demikian pula halnya dengan keberadaan dewan pengawas. 

Sponsored

"Dewan pengawas juga jangan sampai malah dituding menjadi biang masalah dalam efektivitas KPK untuk melakukan OTT. Melainkan, justru kegiatan OTT KPK harus lebih meningkat," katanya.

Kewenangan dewan pengawas KPK tersebut diatur dalam pasal 37B ayat (1) huruf (b), dari enam kewenangan dewan pengawas, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Misbah juga menyebut pimpinan KPK baru ditantang untuk berani mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini belum dituntaskan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya, seperti kasus BLBI, Century, dan Hambalang.

Sementara Ketua Komisi III DPR Herman Herry, mengatakan, agenda pemberantasan korupsi dapat diselesaikan dengan baik jika ada koordinasi efektif antara semua pihak. Dalam hal ini, DPR mendukung kinerja KPK dan semua langkah yang menguatkan agenda pemberantasan korupsi.

“Ingat, agenda pemberantasan korupsi bukan menjadi tugas KPK saja, melainkan tugas bersama seluruh elemen bangsa. Selalu kedepankan koordinasi dan komunikasi dengan aparat penegak hukum lain,” ucap dia di Jakarta, Jumat (20/12).

Komisi III DPR sebagai mitra KPK selalu siap mendukung seluruh kinerja KPK ke depannya.

Terkait dewan pengawas KPK, Komisi III DPR menghormati hak Presiden yang secara objektif dan independen memilih figur. Presiden Jokowi tentu mempunyai pertimbangan matang dalam memilih Dewan Pengawas KPK untuk menjawab perhatian masyarakat yang begitu besar.

“Presiden pasti sangat hati-hati dalam memilih. Komisi III akan terus mengawasi kinerja Dewas KPK ke depan mengingat cukup besarnya kewenangan Dewas KPK yang diberikan UU KPK,” pungkas Herman.
 

Berita Lainnya
×
tekid