Pimpinan KPK dinilai lakukan kebohongan publik

Menurut Nurul Ghufron, Nurhadi tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena tengah diperiksa. Padahal, tidak ada aktivitas pemeriksaan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).Foto Antara/Aditya Pradana Putra/hp

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi jual beli putusan perkara di MA pada Selasa (2/6).

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menduga, kolega Firli Bahuri, yakni Nurul Ghufron, yang memandu jalannya konferensi pers penangkapan Nurhadi telah menyampaikan informasi tidak benar ke publik.

Adapun informasi yang dimaksud Bambang yakni dalih Ghufron tidak memajang Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, saat konferensi pers penangkapan. Alasannya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan keduanya. 

"Nurhadi disebut Nurul Ghufron sedang ada giat riksa. Padahal, begitu dicek, enggak ada giat riksa lagi. Artinya pimpinan KPK pada saat itu diduga melakukan kebohongan publik. Di depan umum secara sengaja," ujar Bambang dalam diskusi bertajuk "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" yang digelar melalui akun Facebook ICW, Jumat (5/6).

Tindakan tidak memajang Nurhadi dan menantunya adalah suatu bentuk perlakuan diskrimatif terhadap tersangka lain. Terlebih, pemajangan tersangka saat konferensi pers merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan Firli cs.