PKB khawatir uji materi masa jabatan presidan dan wapres munculkan rezim otoriter

Masa jabatan presiden dan wapres yang tidak terbatas berpotensi memunculkan rezim otoriter.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/7)./Antara Foto

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kekhawatiran jika gugatan judicial review atau uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wasekjen PKB, Maman Imanulhaq mengatakan, jika gugatan tersebut dikabulkan akan membuka peluang munculnya rezim otoriter.

"Saya hanya takut saja jika judicial review ini dikabulkan, maka muncul kembali ketakutan kita. Semangat reformasi dipatahkan dan munculnya rezim otoriter," kata Maman di Jakarta, Jumat (27/7).

Dia menjelaskan, jika MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu, maka masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tidak terbatas.

Maman mengaku dirinya menghormati hak konsitusi Jusuf Kalla (JK) dan Partai Perindo yang menjadi pihak terlibat dalam pengajuan uji materi tersebut. Namun, dia menegaskan, masa jabatan presiden dan wakil presiden tetap harus dibatasi.

Maman pun tak yakin jika gugatan tersebut dikabulkan, JK serta merta akan dipilih Jokowi untuk menjadi pendampingnya di Pilpres 2019 nanti. "Saya yakin ya kalau judicial review ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih oleh Jokowi," katanya.